Pengusulan DTKS

No. SK: 188.4/08/sk/dinsos-ds/2022

  1. Penduduk Deli Serdang yang masih hiudp dan diketahui keberadaanya dibuktikan dengan kartu keluarga dan rekomendasi dari desa
  2. Termasuk Keluarga Miskin/Tidak mampu atau sesuai dengan kriteria di Deli Serdang.

  1. Usulan DTKS

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui ;

What’sApp        : 0819-1100-2200

Facebook         : Dinas Sosial Kab. Deli Serdang

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan DTKS"