Pelayanan Surat Ahli Waris

  1. FC KTP (pemberi waris dan penerima waris)
  2. FC KK (pemohon)
  3. Pengantar/Rekomendasi/Surat Keterangan lainnya dari Kepala Desa/Lurah
  4. Persyaratan lain (khusus) sesuai dengan Pelayanan yang diinginkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Camat dengan membawa surat pengantar dan Desa/Kelurahan
  2. Petugas Pelayanan memfasilitasi, memferivikasi kelengkapan berkas untuk divalidasi oleh kepala seksi/atau petugas administrasi
  3. Kepala seksi dan/atau petugas administrasi memberikan berkas rekomendasi sesuai perihal kepengurusan untuk ditandatangani oleh camat
  4. Produk pelayanan diserahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Ahli Waris

1. WA Pelayanan/saran Kantor Kecamatan (085268169243)

2. SP4N-LAPOR

3. Website : lapor.go.id

4. Email : kecamatanbk1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ahli Waris"