Pemulasaran jenazah

  1. a. Peralatan APD
  2. b. Peralatan Medis

  1. A. Standar Universal Precaution 1. Petugas memastikan tidak ada luka, bila ada luka akibat tindakan medis maka dilakukan penutupan dengan plaster 2. Petugas mencuci tangan dengan 6 langkah cuci tangan 3. Petugas memakai sarung tangan (Gloves) sampai ke siku 4. Petugas memakai celemek (apron) plastik 5. Petugas memakai masker penutup hidung dan mulut 6. Petugas memakai penutup kepala yang tidak tembus air 7. Petugas memakai kaca mata pelindung 8. Petugas memakai sepatu boot 9. Petugas menyiapkan perlengkapan pemulasaran jenazah yang dibutuhkan
  2. B. Prosedur Pemulasaran Jenazah, Pemindahan Jenazah dari Ruang Rawat Inap atau di luar Rumah Sakit Sejiran Setason 1. Pemindahan Jenazah dari Ruang Rawat Inap a. Perawat / Bidan ruangan Rawat Inap menghubungi petugas jenazah bahwa diruang rawat inap tersebut ada pasien yang meninggal dunia b. Perawat / Bidan ruangan antarkan jenazah ke ruang jenazah c. Setelah sampai di ruang jenazah, perawat / Bidan mengisi formulir serah terima dari ruang jenazah.. d. Petugas pemulasaran jenazah cuci tangan dan pakai APDPetugas pemulasaran jenazah dan satpam memindahkan jenazah dari brankar ke meja pemandian. e. Perawat / Bidan kembali keruangan masing- masing 2. Pemindahan Jenazah dari Luar Rumah Sakit a. Pihak Keluarga / Polisi / penanggung jawab terhadap jenazah tersebut telepon ke ruang jenazah atau langsung antar jenazah ke ruang jenazah. b. Setelah sampai di ruang jenazah pihak yang bertanggung jawab atas jenazah tersebut mengisi formulir serah terima dari ruang jenazah. c. Petugas pemulasaran jenazah cuci tangan dan pakai APD. d. Petugas pemulasaran jenazah dan pihak yang bertanggung jawab terhadap jenazah memindahkan jenazah dari brankar ke meja pemandian. e. Visum hanya dapat dilakukan oleh dokter Rumah sakir dibantu oleh perawat, Bidan / petugas jenazah dan mendapat izin dari pihak keluarga dan rumah sakit.
  3. C. Pemandian Jenazah 1. Petugas pemulasaran jenazah yang memiliki kompetensi dengan cuci tangan dan menggunakan APD yang lengkap terlebih dahulu sebelum jenazah tersebut dimandikan 2. Setelah jenazah dimandikan lalu dilap bagian tubuh yang masih basah dengan handuk lalu dikafankan atau diberi pakaian (jika non-muslim) 3. Petugas pemulasaran jenazah menayakan kepada pihak keluarga / yang bertanggung jawab apakah jenazah tersebut perlu pemakaian formalin.
  4. Prosedur Mengkafani Jenazah 1. Petugas pemulasaran meletakan jenazah membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain kafan (auratnya tertutup rapat) 2. Petugas menutup 7 lubang yaitu : 2 mata, 2 telinga, 2 hidung, 1 mulut dengan balutan kapas 3. Petugas menutup lembaran kapas yang ditaburi serbuk kapas barus pada: a. Wajah, muka b. Leher kanan dn kiri c. Ketiak kanan dan kiri d. Lengan siku kanan dan kiri e. Dibawah dan diatas pergelangan tangan Kedua pergelangan kaki 4. Mengkafani jenazah pria a. Petugas menutupkan segitiga kain putih dibagian rambut kepala dengan ikatan pada jidat (surban) b. Petugas mengatupkan tutup dada pada lehernya c. Petugas mengatupkan lipatan tutup celana dalam 5. Mengkafani jenazah wanita : a. Petugas meletakan 3 pintalan rambut ke bawah belakang kepala b. Petugas menutupkan kain mukena pada rambut kepala c. Petugas menutupkan belahan kain baju pada dada d. Petugas melipatkan basahan melingkar badan perut dan auratnya, di atas penutup celana dalamnya 6. Mengkafani atau memakaikan baju jika Non muslim 7. Petugas mengatupkan kain kafan dengan cara melingkar tubuh, harus rapat, tertib dan menyeluruh
  5. E. Pengantaran Jenazah 1. Petugas pemulasaran jenazah meminta pemohon (keluarga/wali) menyelesaikan administrasi ke bagian kasir. 2. Keluarga menunjukan bukti administrasi telah selesai kepada petugas pemulasaran jenazah 3. Petugas pemulasaran jenazah mengantarkan jenazah dengan mobil ambulance jenazah ke tempat rumah duka atau pemakaman

60 Menit

a.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s).

b.     Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Suatu bentuk pelayanan yang diberikan terhadap pasien yang meninggal dirumah sakit, sehingga pasien yang meninggal dapat dibawa keluarga dengan aman.

a.      Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason

b.     Kotak Saran

c.      Hotline : 0821 8166 5051

Email : rsud.sejiransetasonmuntok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran jenazah"