No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022
1. Izin Operasional Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
2.Perpanjangan Izin Operasional
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan
persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan dan Perpanjangan Izin Operasional LKS
1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com
2. Telepon & Fax : (0725) 45250
3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro
4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store