Penerbitan dan Perpanjangan Izin Operasional LKS

No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022

  1. Surat Permohonan / Pengajuan Izin Operasional LKS yang ditandatangani Ketua;
  2. Formulir registrasi dari Dinas Sosial;
  3. Foto Copy Akte Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Bagi LKS yang berbentuk Yayasan);
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  6. Struktur Organisasi (dilengkapi Foto Copy KTP Pengurus );
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik lembaga;
  8. Profil LKS (Deskripsi, Visi Misi, Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek, dan Modal/Sumber Dana Lembaga);
  9. Foto Papan Nama dan Sarana Prasarana Penunjang Kegiatan;
  10. Foto Kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  11. Daftar Penerimaan Manfaat dilengkapi Foto Asli dan Identitas Klien;
  12. Passfoto Ketua LKS 4x6 sebanyak 2 lembar.

  1. Ketua/pengurus LKS datang ke Dinas Sosial Kota Metro dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima kemudian menyerahkan kepada petugas yang menangani LKS (Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial)
  3. Petugas yang menangani LKS dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, dan melakukan survei kondisi LKS yang didaftarkan (untuk penerbitan izin operasional)
  4. Apabila berkas lengkap dan memenuhi syarat maka akan diterbitkan Surat Tanda Daftar LKS
  5. Kepala Bidang memeriksa konsep dan memberi paraf dan meneruskan pada Kepala Dinas, apabila ada perbaikan akan dikembalikan ke Petugas
  6. Kepala Dinas menetapkan dan menandatangani surat yang dibutuhkan. Kemudian menyerahkan surat ke Petugas
  7. Petugas yang menangani LKS menerima surat izin yang telah jadi, kemudian mengarsipkannya dan menyerahkan kepada pemohon yang bersangkutan
  8. Pemohon LKS menerima Surat Izin sesuai dengan yang diajukan, yang telah ditanda tangani.

1. Izin Operasional Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

2.Perpanjangan Izin Operasional Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dan Perpanjangan Izin Operasional LKS

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Perpanjangan Izin Operasional LKS"