Pelayanan DIsabilitas

No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP/Identitas Disabilitas

  1. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima laporan keluhan / kebutuhan warga terkait pelayanan disabilitas dan melakukan registrasi terkait laporan keluhan yang diterima
  2. Front office meneruskan laporan keluhan/kebutuhan kepada Petugas (Back Office) yang menangani masalah disabilitas
  3. Petugas (Back Office) melakukan assesmen/survei dan melaporkan hasil kepada Kepala Bidang terkait (jika dibutuhkan)
  4. Petugas melakukan penanganan dan mengeluarkan produk sesuai dengan kebutuhan pelapor
  5. Pemohon menerima jawaban atas keluhan, dan atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan yang diajukan

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. 

Untuk pelayanan tertentu akan dilakukan pendampingan hingga masalah disabilitas terselesaikan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan disabilitas

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan DIsabilitas"