2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan
diterima secara lengkap
dan benar
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke UPTD Rumoh Seujahtera Aneuk Nangroe Dinsos Aceh
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan
Rehabilitasi SosialMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store