Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum

No. SK: 460/189/KPTS/D-5/2023

  1. Surat dari Kepolisian / Instansi Berwenang

  1. Pihak Kepolisian/Instansi Berwenang mengirimkan surat permohonan assessment dan pendampingan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ke Dinas Sosial;
  2. Petugas (Front Office) menerima Surat dari Kepolisian dan meneruskan kepada Bidang terkait;
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial berkoordinasi dengan Pekerja Sosial / Sakti Peksos dalam penyelesaian masalah ABH;
  4. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan dan proses administratif terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sampai dengan selesai.

Pendampingan dilaksanakan sampai dengan kasus ABH selesai

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum"