No. SK: Nomor 29 tahun 2024
2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan
diterima secara lengkap
dan benar
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Lansia Terlantar ke Panti Jompo
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan SosialMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store