Layanan Peningkatan Aparatura Sarpras Pusdalop Daerah

  1. Penerima bantuan adalah Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas pendukung pengendalian operasi dan telah diverifikasi serta dinyatakan layak oleh Pusat Pengendalian Operasi BNPB.
  2. Penerima bantuan adalah pemerintah daerah yang wilayahnya memiliki risiko bencana sedang atau tinggi;
  3. . Badan Penanggulangan Bencana Daerah di provinsi, kabupaten/kota penerima bantuan telah memiliki Pusdalops atau menyelenggarakan fu ngsi seperti Pusdalops;
  4. Penerima Bantuan memiliki personil yang ditugaskan khusus menjalankan layanan selama 24 jam dalam 7 hari yang dilaksanakan secara shift dan bersedia untuk mengikuti pelatihan terkait yang akan diselenggarakan;
  5. Penerima Bantuan sanggup menyediakan jaringan intemet dengan kecepatan sekurang-kurangnya 512 Kbps dedicated.
  6. Penerima bantuan bersedia melaksanakan proses serah terima barang sesuai dengan peraturan pemindahtanganan Barang Milik Negara
  7. . Penerima bantuan bersedia menyediakan alokasi anggaran dalam jumlah yang mencukupi guna pemeliharaan, perawatan, dan biaya operasional bantuan ini
  8. . Penerima bantuan bersedia menyediakan ruangan/tempat untuk menempatkan bantuan ini
  9. . Bersedia mengelola serta memanfaatkan secara optimal, dan mampu bertanggung jawab dalam merawat bantuan sarana penanggulangan bencana sehingga peralatan tersebut berguna sesuai tujuan.
  10. 0. Dalam hal masa pemanfaatan bantuan tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana, penerima bantuan bersedia melakukan proses penghapusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. 1. Pusat Pengendalian Operasi mengirimkan surat berisi informasi mengenai bantuan peralatan kepada seluruh Pemerintah Daerah calon penerima bantuan. Surat tersebut juga berisi permintaan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengirimkan surat balasan berupa "pernyataan bersedia menerima hibah" kepada BNPB (c.q. Pusat Pengendalian Operasi) apabila bersedia menerima bantuan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. 2. Pusat Pengendalian Operasi menerima surat balasan dari pemerintah daerah yang berisi "pemyataan bersedia menerima hibah", kemudian melakukan verifikasi penerima bantuan pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan sebagaimana ditetapkan. 3. Pusat Pengendalian Operasi mengusulkan Penerima Bantuan Pemerintah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Surat keputusan tersebut merupakan dasar pemberian bantuan pemerintah. 4. Surat Keputusan tersebut, sekurang-kurangnya memuat tentang: a. ldentitas penerima bantuan; b. Jenis dan iumlah barang. 6. Surat Keputusan penerima banluan pemerintah sebagai dasar Pusat Pengendalian Operasi mengelola bantuan pemerintah dalam pemberian bantuan pemerintah. Prosedur penyaluran barang bantuan pemerintah di lingkungan BNPB, sebagai berikut: a. Penyaluran barang hasil pengadaan dilakukan oleh Pusat Pengendalian Operasi setelah mendapatkan persetujuan hibah dari Kuasa Pengguna Barang; b. Pelaksanaan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Operasi atau penyedia barang dan/atau iasa sesuai kontrak; c. Untuk jenis bantuan pemerintah dalam bentuk barang tertentu, pihak kontraktor atau penyedia barang wajib membedkan pelayanan berupa instalasi/merakit komponen atau barang tersebut sampai dengan diterima oleh penerima bantuan pemerintah.

Penyelesaian pekeriaan layanan barang tidak melebihi akhir lahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Sarpras Pusdalops Daerah

1. EvaluasiPenyelenggaraan 2. Secara langsung: Melalui konsultasi langsung di alamat craha BNPB Jalan Pramuka Kavling 38, Matraman, Jakarta Timur 3. Telepon: 117 (layanan 24 jam) 4. Daring a.email: bnpb.pusdalops@gmail.com b.Sosial media Pusdalops BNPB o lG : @pusdalopsbnpb o Twitter:@pusdalopsBNPB o FB : Pusdalops BNPB 5. SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada aplikasi online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peningkatan Aparatura Sarpras Pusdalop Daerah"