Pelayanan Rekomendasi Harga Taksiran Tanah

No. SK: 138/12/Kec.Prw/2023

  1. 1.Photocopy KK/KTP pemohon yang masih berlaku
  2. 2. SPPT Tahun berjalan yang sudah dilunasi.
  3. 3.Format taksiran tanah dari desa/Kelurahan yang sudah ditandatangani kepala desa/lurah
  4. 4.Surat keterangan beda nama dari Disdukpil (jika diperlukan).

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas.
  2. Cek berkas dan verifikasi data oleh petugas
  3. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan ke kasi untuk diparaf
  4. Surat diserahkan kepada sekretaris kecamatan untuk paraf
  5. Penandatannganan berkas oleh camat
  6. Registrasi berkas oleh petugas
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Harga Taksiran Tanah

1.    Tatap muka secara langsung di kantor Kecamatan.

2.Secara tidak langsung melalui media sosial (IG, FB, Youtube), email Kecanmatan (), SP4N-Lapor, Nomor kontak pengaduan : 0852-2012-0199) dan kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Harga Taksiran Tanah"