2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap
dan benar
a. Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Sosial Tuna Susila
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan
Rehabilitasi SosialMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store