Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)Atau Kartu Identitas Lainnya

  1. Menerima pengajuan pengambilan Salinan Penetapan, putusan, akta cerai.
  2. Membuat instrumen/rincian biaya PNBP sesuai dengan permintaan pemohon dan memerintahkan pemohon agar terlebih dahulu membayar biaya PNBP.
  3. Menerima pembayaran PNBP dari pihak Pemohon, lalu membukukan dan memberikan tanda bukti
  4. Menerima bukti pembayaran PNBP salinan penetapan/ putusan/akta.
  5. Menyerahkan salinan penetapan/ putusan/Akta.

25 Menit

Rp.500 per lembar 

Penyerahan Akta Cerai, Salinan Putusan Dan Salinan Penetapan

082271115021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store