Layanan Rekomendasi Kepersertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy akta kelahiran anak

  1. Pemohon mengajukan Rekomendasi KIP dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima kelengkapan berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas (Back Office) terkait.
  3. Petugas (Back office) melakukan penanganan dan memberikan jawaban atas aduan yang dilakukan dalam bentuk konsep surat rekomendasi
  4. Kepala Bidang memeriksa konsep dan memberi paraf dan meneruskan pada Kepala Dinas, apabila ada perbaikan akan dikembalikan ke Petugas (Back Office)
  5. Kepala Dinas menetapkan layanan dan menandatangani surat yang dibutuhkan. Kemudian menyerahkan surat ke Back Office
  6. Back Office menerima surat yang telah jadi, kemudian mengarsipkannya dan menyerahkan kepada warga yang bersangkutan
  7. Warga menerima Surat sesuai dengan layanan / pengaduan yang diajukan, yang telah ditanda tangani dan dapat segera melanjutkan ke Penyedia Layanan

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan KIP

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Kepersertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) "