45 Menit
1. BPJS Kesehatan Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Kesehatan (tarif INACBG’s. 2. Umum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan. - Pemeriksaan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Komprehensif (65.000) - Latihan Lingkup Gerak Sendi (57.000) - Latihan Penguatan Otot / Strengthening exc tanpa beban (37.000) - Latihan Penguatan Otot Sedang / Strengthening Back Exercise (47.000) - Latihan Penguatan Otot Berat / Strengthening exc dengan beban atau alat bantu (57.000) - Latihan Pernapasan (47.000) - Latihan Koordinasi dan Keterampilan Motorik (37.000) - Terapi Latihan (37.000) - Traksi (37.000) - Latihan Ambulasi Keseimbangan (37.000) - Latihan Jalan Menggunakan Alat Bantu (37.000) - Tindakan Ultra Sound (37.000) - Parafin (47.000) - Infrared (37.000) - Latihan Ketahanan Kardiopulmonal (65.000) - TENS, ES/NMES (37.000) - Dry Needling (37.000) - Spray dan Strecth (65.000) - Massage (37.000) - Terapi Manipulasi (65.000) - Postural Drainage (37.000) - Terapi Dingin (37.000) - Tapping/cm (7.000)
|
1. Rehabilitasi Muskuloskeletal 2. Rehabilitasi Neuromuskular 3. Rehabilitasi Kardiopulmonal 4. Rehabilitasi Pediatri 5. Rehabilitasi Geriatri
a. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
b. Kotak Saran
c. Hotline : 0821 8166 5051
d. Email : rsud.sejiransetasonmuntok@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePranata komputer