Rekomendasi Keperserataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional

No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Metro dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima kebutuhan masyarakat yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas kepada Back Office
  3. Petugas terkait (Back office) menerima laporan/berkas dari Front Office untuk dilakukan penanganan dan memberikan jawaban atas aduan atau permohonan layanan dalam bentuk konsep surat rekomendasi
  4. Kepala Bidang memeriksa konsep dan memberi paraf dan meneruskan pada Kepala Dinas, apabila ada perbaikan akan dikembalikan ke Petugas (Back Office)
  5. Kepala Dinas menetapkan layanan dan menandatangani surat yang dibutuhkan. Kemudian menyerahkan surat ke Petugas (Back Office)
  6. Petugas (Back Office) menerima surat yang telah jadi, kemudian mengarsipkannya dan menyerahkan kepada warga yang bersangkutan
  7. Warga menerima Surat sesuai dengan layanan / pengaduan yang diajukan, yang telah ditanda tangani dan dapat segera melanjutan ke Penyedia Layanan

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Keperserataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Keperserataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional"