Pemberian Izin Sumbangan, Izin Operasional dan Tanda Daftar

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. Izin Sumbangan: 1. Nama dan Alamat Organisasi Pemohon; 2. Waktu Pendirian; 3. Susunan Pengurus; 4. Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan; 5. Maksud dan Tujuan Pengumpulan sumbangan; 6. Waktu Penyelenggaraan; 7. Luas Penyelenggaraan ( wilayah, golongan); 8. Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran; 9. Rencana Pelaksanaan Proyek dan Rencana Pembiayaan Secara Terperinci.
  2. Izin Operasional: 1. Surat Permohonan; 2. Akte Pendirian/Akte Notaris; 3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; 4. Susunan Pengurus; 5. Riwayat Sejarah yang Melatarbelakangi Berdirinya Orsos/Yayasan; 6. Memiliki Program Kerja; 7. Daftar Jenis Pelayanan yang dilaksanakan; 8. Memiliki Alamat Sekretariat yang Jelas dan Tetap; 9. Sumber Pembiayaan atau Harta Kekayaan yang Dimiliki; 10. Memiliki Izin Domisili yang Diterbitkan Pemerintah Setempat; 11. Rekomendasi dan Pengisian Format Registrasi Pendaftaran; 12. Memiliki NPWP; 13. Memiliki Rekening Bank atas Nama Orsos/Yayasan; 14. Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;
  2. 2. Pengolahan berkas di verifikator;
  3. 3. Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;
  4. 4. Berkas diserahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;
  5. 5. Berkas kembali ke Operator untuk di proses.

1 Hari:

-       Setelah Persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

2 Hari atau Lebih:

Jika persyaratan tidak lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Sumbangan, Surat Keterangan Operasional, dan Tanda Daftar

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  085265388865

3.        Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626

4.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id

5.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

6.        Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan

Instagram       :           @dinasosial_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Sumbangan, Izin Operasional dan Tanda Daftar"