Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa;

  1. 1. Usulan dari Kelurahan/Desa melalui Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa;
  2. 2. Data usulan tersebut diinput oleh Operator Kelurahan/Desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang diinput pada tanggal 15 – 25 setiap bulannya;
  3. 3. Setelah dilakukan penginputan oleh Operator Kelurahan/Desa kemudian dilanjutkan verifikasi oleh user pengelola DTKS Kabupaten;
  4. 4. Pengelola DTKS Kabupaten membuat surat pengusulan DTKS setiap bulannya ke Kementerian Sosial melalui surat yang ditanda tangani Kepala Daerah;
  5. 5. Hasil pengusulan dapat dilihat pada aplikasi SIKS-NG pada periode bulan berikutnya melalui Operator Kelurahan/Desa dan Dinas Sosial.

1 Bulan :

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen dan tergantung kepada Aplikasi SIKS-NG.

Tidak dipungut biaya

Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  081364178393

3.        Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626

4.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id

5.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

6.        Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan

Instagram       :           @dinasosial_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"