Pemulangan Orang Terlantar (OT)

  1. 1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. 1. Pemohon dengan didampingi Petugas Kepolisian atau membawa Surat Keterangan dari Kepolisian datang ke Kantor Dinas Soial atau adanya Laporan dari pihak Kepolisian tentang orang terlantar;
  2. 2. Kepala Dinas Sosial Memerintahkan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Sosial untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan serta wawancara terhadap orang terlantar;
  3. 3. Apabila kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab. Inhil untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal serta diberikan bantuan transportasi dan makan ke daerah asalnya;
  4. 4. Apabila Kondisi orang terlantar tersebut tidak sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah sakit/Puskesmas untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Setelah Sembuh barulah dibuatkan Surat Pengantar;
  5. 5. Konsep Surat Pengantar disampaikan Ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk ditandatangani;
  6. 6. Orang Terlantar dengan dilengkapi Surat Pengantar dari Kepolisian dipulangkan ke daerah asal yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Orang Terlantar (OT)

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  085310056303/082252840163

3.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id dan                                         bidanglinjamsos2023@gmail.com

4.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

Instagram       :           @dinasosial_inhil dan                                               @bidang_limjamsos_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar (OT)"