Penanganan Tuna Sosial Dan PMKS Lainnya

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Rehabilitasi Sosial Hasil Razia Tuna Sosial dan PMKS Lainnya dari Satpol PP.

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Rehabilitasi Sosial Hasil Razia Tuna Sosial dan PMKS dari Satpol PP.
  2. Melaksanakan identifikasi dan asesmen kepada klien.
  3. Memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial kepada klien.
  4. Penelusuran keluarga klien.
  5. Reunifikasi keluarga dan klien.
  6. Untuk selanjutnya, Home Visit dan bimbingan sosial kepada klien dan keluarganya bagi klien yang berasal Kota Banjar.

1.Waktu penyampaian surat permohonan dan pemberian informasi awal (30 menit) 

2.Waktu Pelayanan Rehabilitasi (+/- 1 - 5 Hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan/Rekomendasi Klien dan Laporan Sosial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Rehsosdayasos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Tuna Sosial Dan PMKS Lainnya"