Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. 1. Laporan Insidentil/Surat Pengantar Kelurahan/Desa atau Camat;
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. 4. Foto Kejadian.

  1. 1. Dinas Sosial menerima surat permohonan bantuan musibah bencana alam dan non alam di daerah tersebut.
  2. 2. Surat yang diterima dibuat disposisi oleh Sekretariat.
  3. 3. Kepala Dinas memerintahkan ke Kepala Bidang Lindungan dan Jaminan Sosial untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan.
  4. 4. Kepala Bidang meneruskan perihal kepada Jabatan Fungsional Umum untuk membuat Berita Acara dan Rincian Pendistribusian Logistik.
  5. 5. Jabatan Fungsional Umum sudah mengetahui jumlah korban bencana alam dan non alam, barang logistik siap di antarkan ketempat bencana alam dan non alam tersebut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial bagi korban bencana alam dan non alam

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  082116686948/082252840163

3.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id dan                                         bidanglinjamsos2023@gmail.com

4.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

Instagram       :           @dinasosial_inhil dan                                                           @bidang_limjamsos_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam "