Pelayanan Formulir Pendukung Persyaratan Administrasi

  1. FC Ktp
  2. FC KK
  3. Pengantar/rekomendasi/surat keterangan dll dari Kepala Desa/Lurah
  4. Persyaratan lain(khusus) sesuai dengan pelayanan yang diinginkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku

  1. Pemohon datang ke kantor camat
  2. Petugas pelayanan memfasilitasi/mengantarkan kepada kepala seksi dan/atau petugas administrasi
  3. Kepala seksi dan/atau petugas administrasi melakukan pelayanan administrasi
  4. Produk pelayanan diserahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Formulir Pendukung Persyaratan Administrasi

Nomor WA Pelayanan/ saran Kantor Kecamatan (085268169243), SP4N-LAPOR, Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Pendukung Persyaratan Administrasi"