Gelandangan, Pengemis, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online;
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang resmi dikeluarkan oleh Keluarahan/Desa.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;
  2. 2. Pengolahan berkas di Verifikator;
  3. 3. Berkas diserahkan ke Operator untuk diverifikasi oleh Verifikator;
  4. 4. Berkas di serahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;
  5. 5. Berkas kembali ke Operator untuk diproses.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Terdaftar sebagai PMKS

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  085265388865

3.        Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626

4.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id

5.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

6.        Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan

Instagram       :           @dinasosial_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gelandangan, Pengemis, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)"