Transportasi Rujukan Pasien

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) rangkap 3;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3;
  3. 3. Surat Rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
  4. 4. BPJS yang sudah online;
  5. 5. Fotokopi Kartu JKN-KIS/BPJS Kelas III rangkap 3;
  6. 6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa yang masih berlaku;
  7. 7. Foto Pasien Sedang Sakit 4R 3 Lembar;
  8. 8. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar;
  9. 9. Pajak menjadi tanggung jawab pasien;
  10. 10. Tiket Transportasi PP;
  11. 11. No. HP Pasien atau Wali.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial;
  2. 2. Berkas lengkap diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;
  3. 3. Berkas dinyatakan lengkap, diserahkan ke Kabid untuk disetujui melalui Peksos Ahli Muda dan Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial anak dan Lansia;
  4. 4. Operator membuat kwitansi;
  5. 5. Diserahkan bagian keuangan untuk di verifikasi dan untuk pengajuan pencairan;
  6. 6. Pemohon menerima bantuan.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pencairan Transfortasi Rujukan

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  085265388865

3.        Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626

4.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id

5.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id 

6.        Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan

Instagram       :           @dinasosial_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Transportasi Rujukan Pasien"