Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Pendampingan Anak yang bermasalah dengan Hukum.

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Permohonan Fasilitasi Pendampingan Anak yang bermasalah dengan Hukum dari Kepolisian atau masyarakat
  2. Melaksanakan Pengkajian Dokumen
  3. Melakukan koordinasi untuk memastikan keberadaan status klien dengan Polres di Unit PPA
  4. Pendampingan Klien ditingkat penyidikan
  5. Home Visit ke rumah klein dan Stakeholder
  6. Pekerja Sosial membuat laporan sosial sebagai bahan referensi Dinsos dan Polres selanjutnya diserahkan ke Polres dalam mendukung dokumen penyidikan
  7. Pihak Polres melimpahkan berkas ke Kejaksaan dan Peksos melakukan pendampingan pemeriksaaan berkas diKejaksaan.
  8. Pendampinga Pada Sidang Ke-1 memeriksa saksi korban dan pelaku, Sidang ke-2 tuntunan dan sidang ke-3 putusan
  9. Selanjutnya penetapan pengadilan dapat direhabilitasi di LPKA atau LPKS.
  10. Dinsosp3a melakukan monitoring perkembangan klien di lembaga

1.Waktu penyampaian surat permohonan dan pemberian informasi awal (30 menit) 

2.Waktu Pelayanan Rehabilitasi (+/- 1 s/d 5 Hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan/Rekomendasi Klien dan Laporan Sosial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Rehsosdayasos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)"