Anak dan Lanjut Usia (Lansia)

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online;
  3. 3. BPJS yang sudah online;
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Keluarahan/Desa.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial;
  2. 2. Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;
  3. 3. Berkas diserahkan ke Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;
  4. 4. Berkas kembali ke Operator untuk di proses.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Masuk di Data PMKS

Kontak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  085265388865

3.        Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626

4.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id

5.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

6.        Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan

Instagram       :           @dinasosial_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Anak dan Lanjut Usia (Lansia)"