Penerbitan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tentang Pengangkatan Anak/ Adopsi

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk proses adopsi, sedangkan untuk pengasuhan anak usia COTA 30 tahun ke atas.
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan pengangkatan (adopsi) atau pengasuhan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Bagi anak yang orang tua kandungnya tidak ditemukan (terlantar) maka CAA harus diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak terlebih dahulu sebelum pengajuan adopsi.
  11. COTA mengajukan permohonan pengangkatan anak (adopsi) ke Lembaga Asuhan Anak.
  12. Selanjutnya Lembaga Asuhan Anak akan menerbitkan rekomendasi pengangkatan anak.
  13. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  14. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  15. Adanya surat permohonan pengangkatan anak (adopsi) dari Dinas Sosial P3A Kota Banjar ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  16. Adanya rekomendasi dari dinas sosial provinsi ke pengadilan agama untuk melakukan siding pengangkatan anak (adopsi). Sedangkan untuk pengasuhan anak COTA memperoleh izin pengasuhan anak dari Dinas Sosial P3A Kota Banjar.
  17. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial;

  1. COTA mengajukan permohonan pengangakatan anak atau pengasuhan anak ke dinas sosial p3a kota banjar.
  2. COTA mendatangi dinsos untuk memperoleh informasi awal untuk proses pengangkatan adopsi atau pengasuhan anak.
  3. Dinas Sosial P3A Kota Banjar memberikan informasi, terkait dokumen persyaratan untuk pengangkatan anak maupun pengasuhan anak.
  4. Untuk proses pengangkatan anak yang anaknya terlantar (orang tuanya tidak ditemukan), CAA terlebih dahulu harus berada dalam pengasuhan lembaga asuhan anak tertentu.
  5. COTA mengajukan permohonan pengangkatan anak (adopsi) ke yayasan atau lembaga asuhan anak tersebut.
  6. COTA melengkapi seluruh persyaratan pengangkatan anak maupun pengasuhan anak
  7. Selanjutnya Pekerja Sosial melakukan Home visit ke COTA, orang tua kandung dan CAA
  8. Setelah persyaratan lengkap, Dinas Sosial P3A Kota Banjar membuat surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  9. Selanjutnya Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menerbitkan rekomendasi persidangan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama Kota Banjar.
  10. Pengadilan Agama melakukan persidangan pengangkatan anak dan menerbitkan akta pengangkatan anak (adopsi).
  11. Sementara untuk pengasuhan anak apabila COTA sudah memenuhi dan melengkapi persyaratan maka Dinas Sosial P3A Kota Banjar akan menerbitkan SK Kepala Dinas tentang Pengasuhan Anak.
  12. Setelah akta pengangkatan anak (adopsi) ataupun SK Pengasuhan sudah terbit maka kewajiban dari orang tua angkat atau orang tua asuh adalah membuat identitas kependudukan anak ke dinas capilduk.

1. Waktu pemberian informasi awal (30 menit)

 2. Melengkapi persyaratan (+/- 10 hari)

 3. Waktu Home Visit (+/- 6 kali)

 4. Waktu pembuatan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota tentang Pengasuhan Anak (+/-       2 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tentang Permohonan Penerbitan SK Pengasuhan Anak dan Surat Permohonan Rekomendasi Persidangan

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Rehsosdayasos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tentang Pengangkatan Anak/ Adopsi"