Pelayanan Pembuatan IDBDT

No. SK: 800/07/65/2003

  1. - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. - Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  1. • Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pernyataan teregistrasi IDBDT yang ditandatangani dari Kepala Pekon/ Kepala Desa
  2. • Petugas pelayanan melakukan registrasi pernyataan teregistrasi IDBDT yang akan ditandatangani Camat Gisting An. Sekretaris Kecamatan cq. Kasi Kesmas oleh Kasi Kesmas Kecamatan
  3. • Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon untuk difotocopy dan dilegalisir untuk arsip Kecamatan

Menerima Surat Keterangan Terregistrasi pada Basis data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah ditandatangani Kepala Pekon - 5 Menit




Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas - 5 Menit



Menindaklanjuti permohonan pengesahan surat keterangan - 5 Menit



Memeriksa Nomor ID BDT dan identitas pemohon dan Memberi paraf pada surat keterangan - 10 Menit



Memberi paraf pada surat keterangan - 5 Menit



Menyetujui dan menadatangani / mengesahkan surat keterangan - 5 Menit



Memberi cap dan mengambil salinan surat keterangan untuk arsip - 5 Menit



Memberikan surat keterangan kepada pemohon - 1 Menit

 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan IDBDT

Kotak saran                        : Ada

Telpon  / Fax kecamatan    :             

   E-mail                                : gisting65@gmail.com

No.WA                               : 088276786343

Website                              : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan IDBDT"