Pengantar pengajuan DD,ADD, BHPRD,BKK & Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1. Membawa rencana kerja pemerintahan (RKP) Desa 2. Membawa anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa 3. Fc KTP Kepala Desa & Bendahara Desa 4. Fc Buku Rekening Bendahara Desa

  1. 1. Pemohon mengajukan pelayanan pengantar pengajuan DD,ADD, BHPRD,BKK & Bantuan Sumber Dana Lainnya dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan; 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi; 4. Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan menyampaikan nya ke Kasi PMD untuk verifikasi dan validasi apabila data pemohon tidak valid maka akan dikembalikan dan apabila data valid makan Kasi PMD akan menugaskan staf untuk membuat surat rekomendasi pencairan dana desa (DD) yang selanjutnya akan di paraf oleh Kasi PMD; 5. Setelah Kasi PMD memberikan paraf surat rekomendasi akan dimintakan paraf ke Sekcam; 6. Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf; 7. Setelah pengantar pengajuan DD,ADD, BHPRD,BKK & Bantuan Sumber Dana Lainnya di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel dan mencatat nomor regisrter; 8. Memberikan berkas pengantar pengajuan DD,ADD, BHPRD,BKK & Bantuan Sumber Dana Lainnya kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pengajuan DD,ADD, BHPRD,BKK & Bantuan Sumber Dana Lainnya

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar pengajuan DD,ADD, BHPRD,BKK & Bantuan Sumber Dana Lainnya "