Pelayanan Tanggungan Keluarga

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. • Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pernyataan yang masih tanggungan keluarga oleh lurah/kepala desa
  2. • Petugas pelayanan melakukan registrasi pernyataan tanggungan keluarga yang akan ditandatangani Camat Gisting An.Sekretaris Camat cq.Kasi Kesmas oleh Kasi Kesmas Kecamatan Gisting
  3. • Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. • Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon untuk difoto copy untuk arsip Kecamatan.

Menerima Permohonan surat Tanggungan Keluarga - 1 Menit




Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan - 2 Menit



Menindaklanjuti permohonan penerbitan / pengesahan Surat Tanggungan Keluarga - 2 Menit



Membuat Surat Tanggungan Keluarga - 10 Menit



Memeriksa dan memberi paraf pada surat Tanggungan Keluarga - 5 Menit



Menandatangani / mengesahkan surat Tanggungan Keluarga - 2 Menit



pengarsipan - 1 Menit



Berkas diserahakn ke pemohon - 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanggungan Keluarga

Kotak saran                     : Ada

Telpon  / Fax kecamatan :      

  E-mail                              : gisting65@gmail.com     

NoWA                             : 088276786343

Website                          : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanggungan Keluarga"