Pengantar surat keterangan domisili untuk WNA

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1. Foto copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Kantor Imigrasi, 1 (satu) lembar 2. Foto copy Passport yang masih valid, 1 (satu) lembar 3. Foto Copy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian, 1 (satu) lembar 4. Surat Keterangan Pekerjaan dari Pejabat yang Berwenang 5. Pas Foto 2x3 berwarna, 2 (dua) lembar 6. Surat Keterangan Domisili dari Desa 7. Surat pengantar dari Desa untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan

  1. 1. Pemohon mengajukan pelayanan pengantar surat keterangan domisili untuk WNA dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan; 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi; 4. Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan memberikan nomor register dan menyampaikan nya ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan untuk verifikasi dan memberikan paraf; 5. Setelah Kasi Pemerintahan memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf ke Sekcam; 6. Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf; 7. Setelah pengantar surat keterangan domisili untuk WNA di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel; 8. Memberikan berkas pengantar surat keterangan domisili untuk WNA kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar surat keterangan domisili untuk WNA

Kantor Kecamatan Purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

(Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar surat keterangan domisili untuk WNA "