Alur Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Poli

  1. a. Kartu Identitas/KTP
  2. b. Kartu BPJS
  3. c. Asuransi lainnya

  1. 1. Pasien datang ke poli rawat jalan, kemudian menuju rekam medis untuk mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien menunggu diruang tunggu depan rekam medis dan menunggu panggilan
  3. 3. Pasien dipanggil bagian rekam medis untuk didaftarkan melalui komputer SIMRS dan sidik jari
  4. 4. Setelah pasien terdaftar dikomputer SIMRS pasien diarahkan menuju klinik yang dituju.
  5. 5. Pasien dilakukan anamnesa dan pengukuran vital sign oleh perawat.
  6. 6. Pasien diarahkan ke kursi tunggu untuk menunggu panggilan.
  7. 7. Perawat mengecek daftar nama dikomputer SIMRS dan memanggil pasien sesuai antrian di simrs untuk masuk ke ruang dokter
  8. 8. Dokter melakukan anamnesa ulang, pemeriksaan fisik, dan tindakan jika dibutuhkan dengan didamping oleh perawat.
  9. 9. Dokter menjelaskan tentang kondisi dan diagnosa pasien
  10. 10. Dokter dan perawat mengisi asuhan pasien ke dalam SIMRS
  11. 11. Dokter melakukan konsultasi/rujuk internal dan mengirim ke klinik yang dituju jika dibutuhkan
  12. 12. Perawat/Bidan melakukan operan pasien ke klinik yang dituju.
  13. 13. Dokter dan perawat membuat permintaan pemeriksaan laboratorium dan radiologi di SIMRS jika dibutuhkan.
  14. 14. Pasien diarahkan ke laboratorium dan radiologi jika ada pemerikaan yang dibutukan, hasil pemeriksaan tersebut akan dibaca oleh dokter melalui SIMRS
  15. 15. Pasien diarahkan petugas labor untuk kembali ke klinik yang dituju.
  16. 16. Dokter mejelaskan kepada pasien/keluarga hasil labor/ radiologi (untuk pemeriksaan labor kimia hasil dijelasin dokter disaat kontrol selanjutnya bagi pasien rawat jalan).
  17. 17. Dokter memberikan resep obat ke pasien melalui SIMRS.
  18. 18. Dokter mengisi resume pasien melalui SIMRS.
  19. 19. Pasien/keluarga diarahkan ke farmasi untuk mengantri pengambilan obat melelui SIMRS dan melaporkan kebagian petugas farmasi.
  20. 20. Pasien/keluarga menunggu dipanggil untuk mengambil obat yg sudah disiapkan oleh petugas farmasi.
  21. 21. Petugas farmasi menjelaskan aturan obat kepada pasien/keluarga.
  22. 22. Pasien/keluarga diarahkan ke kasir untuk mengurus administrasi (untuk pasien umum).
  23. 23. Pasien/keluarga diperbolehkan pulang

15 Menit

a.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s).

b.     Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.


Pelayanan Pasien Rawat Jalan/poli

a.      Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason

b.     Kotak Saran

c.      Hotline : 0821 8166 5051

d.     Email : rsud.sejiransetasonmuntok@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Poli"