Rekomendasi pengangkat,mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1. Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Proses P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa): a. Surat Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa b. Berita acara ujian P3D c. Daftar Nilai Hasil Ujian P3D; d. Persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa berupa surat lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan wajib melampirkan: 2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME. 3. Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang; 4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang; 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang; 6. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor; 8. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; 9. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 centimeter; 10. Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing- masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing- masing. 11. Rekomendasi Pengangkatan dari Rotasi Perangkat Desa: a. Surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa b. Berita Acara Penilaian Rotasi Perangkat Desa c. Penilaian Perangkat Desa 12. Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa a. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa b. Kelengkapan administrasi Perangkat Desa yang diberhentikan: 13. KTP dan Kartu Keluarga. 14. SK pertama dan SK terakhir.

  1. 1. Pengajuan kelengkapan berkas 2. Petugas melakukan proses registrasi terhadap berkas-berkas yang telah lengkap 3. Surat keterangan yang dimohonkan akan didelegasi oleh Pejabat yang berwenang dan distempel oleh petugas terkait. 4. Rekomendasi pengangkat,mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa diberikan ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pengangkat,mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa

Kantor Kecamatan Purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

(Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pengangkat,mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa "