Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas

  1. a. Surat Permohonan dari penyandang disabilitas / orang tua /wali/ aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. b. Surat keterangan dokter ;
  3. c. Usia produktif 15-35 tahun;
  4. d. Keterangan kelakuan baik
  5. e. Belum menikah;
  6. f. Pernyataan orang tua/wali
  7. g. KTM
  8. h. Foto copy Ijazah/STTB
  9. i. Poto copy KTP, KK Akta Lahir
  10. j. Pas poto ukuran 4X6 dan seluruh anggota badan

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh jasa pendampingan

1 (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.   SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas "