Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.4/25-b/406.05/2020

  1. Pelapor Lewat WhatsApp, Telepon, menghadap langsung

  1. 1. Pelapor Lewat WhatsApp, Telepon, menghadap langsung 2. Petugas Seksi Trantibum Menindaklanjuti minta petunjuk ke pimpinan (Camat) 3. Pimpinan (Camat) Memberikan arahan kepada Seksi Trantibum langkah langkah harus di lakukanl 4. Seksi Trantibum melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dan langsung kelapangan bersama-sama instansi terkait 5. pengaduan dapat terselesaikan dan hasilnya dilaporkan ke pimpinan (Camat) baik secara lesan maupun tertulis.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Terselesainya permasalahan pengaduan

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatantugu86@gmail.com

3. Telepon : (0355) 791741.

4. Surat : Kecamatan Tugu

5. Kotak saran.

6. Datang langsung .

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : Dengan segera (penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store