Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 020

  1. KTP / KK
  2. Rujukan dari faskes

  1. Untuk Pasien BPJS membawa KTP dan Rujukan ke loket pendaftaran
  2. Pasien BPJS mendapat Nomor Antrian pelayanan
  3. Untuk Pasien umum Mendaftar di Loket Pendaftaran dengan membawa KTP/KK
  4. Pasien umum Mendapat Blangko pendaftaran
  5. Pasien umum membawa blangko pendaftaran ke loket keuangan untuk membayar karcis pendaftaran
  6. Pasien umum membawa karcis dan blangko ke ruangan yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan

10 Menit

BPJS       : Masuk Paket INA-CBG'S

Umum     : Sesuai Perbup Aceh Barat Nomor 77 Tahun 2022

Pendaftaran Pasien Umum dan BPJS

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"