Pelayanan Haemodialisa

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. KTP
  2. BPJS
  3. Kartu jaminan asuransi lainnya
  4. Surat keterangan tidak ditanggung asuransi lainnya oleh Lurah

  1. 1. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 2. Pasien baru dari luar RSUD Sekayu, harus membawa surat pengantar (travelling dialysis) 3. Pasien/keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan 4. dilakukan tindakan HD sesuai dengan resep hemodialisis 5. Pasien pulang/keruang rawat inap

1. Setiap tindakan hemodialisa rutin terdiri dari :

     - Persiapan pelaksanaan HD : 30 menit

     - Pelaksanaan HD :4-5 jam

     - Evaluasi pasca HD :30 menit

2. Frekuensi HD 2-3 kali seminggu

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


pelayanan hemodialisa

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Haemodialisa"