Pelayanan Kemoterapi

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. Surat Pengantar
  2. KTP
  3. BPJS
  4. Kartu jaminan asuransi
  5. Surat Rujukan

  1. 1. melakukan pendaftaran adm rawat inap 2. petugas mengantar paisen keruang rawat inap 3. petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. perencanaan pulang pasien 6. penyelesaian administrasi dikasir 7. pasien pulang/rujuk

Waktu sampai diruang rawat inap 1 jam

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan Kemoterapi

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemoterapi"