Pre-Cleaning di ruangan

  1. a. Kartu Kendali dari ruangan

  1. 1. Perawat/Bidan cuci tangan.
  2. 2. Perawat/Bidan pakai APD (masker, sarung tangan, apron/gaun, penutup kepala.
  3. 3. Perhatikan adanya benda tajam (mess, jarum suntik yang tertinggal. Buang benda tajam kedalam safety box).
  4. 4. Perawat/Bidan bersihkan semua darah, cairan tubuh dan kotoran yang terlihat oleh mata dengan air, kassa dan Tissue lembab atau air mengalir.
  5. 5. Setelah proses pre-cleaning dilakukan, segera bilas menggunakan air mengalir sampai kotoran hilang dari permukaan.
  6. 6. Perawat/Bidan letakkan instrumen/alat ke dalam kontainer khusus pengiriman alat kotor, kemudian di semprot dengan cairan Enzymatic.
  7. 7. Pre-cleaning harus dilakukan segera setelah penggunaan instrumen untuk hindari kotoran menjadi kering.
  8. 8. Alat harus segera diantar ke CSSD untuk dilakukan dekontaminasi dan sterilisasi, kemudian Perawat/ Bidan cuci tangan.

30 Menit

a.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s).

b.     Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.


Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani Oleh petugas sebelum dibersihkan, mengurangi jumlah mikroorganisma yang mengkontaminasi, mengaktifasi virus HBV, HCV dan HIV.

a.      Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason

b.     Kotak Saran

c.      Hotline : 0821 8166 5051

Email : rsud.sejiransetasonmuntok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pre-Cleaning di ruangan"