Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. 1. pasien/keluarga melakukan registrasi 2. menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3. pengambilan sampel oleh petugas sampling 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa 5. pencatatan hasil-verifikasi 6. penyerahan hasil

Hasil Laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan Laboratorium

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"