Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis : a. Radiologi dengan kontras, b. CT Scan Kepala, leher, thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras, c. USG abdomen atas dan bawah

  1. 1.pasien/keluarga melaukan registrasi 2. menunggunpanggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan 3.dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 4. dilakukan pembacaan-ekspertisi 5.penyerahan hasil-kembali ke unit pengirim

Disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. BPJS : MOURSUD Sekayu Bpjs Kesehatan Nomor:564/KTR/III-01-2017, Nomor 119/042/RS/XII/2017 BPJS adendum RSUD Sekayu MOU Nomor: 36/KTR/III-01/2018,Nomor 119/011/RS/II/2018

3. Jamkesda: MOU RSUD Sekayu-Dinas Kesehatan Kab.Musi Banyuasin  Nomor: 441/141/KES/2017, Nomor : 119/016/RS/III/2017


Pelayanan Radiologi

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"