1-2 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar oleh petugas Rekam Medis
1. Visum luka pasien hidup Rp. 200.000,-
2. Visum luar (jenazah) Rp. 200.000,-
3.Visum diluar jam kerja/ hari libur (jenazah) Rp.300.000,-Surat Medis Visum et Repertum
1. Kotak saran : tersedia di tempat pelaynan
2. Media online :
- WA : 0812 4834 2920
- Barcode scan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store