Surat Keterangan Medis (Visum et repertum)

  1. Surat permohonan Visum Et Repertum dari aparat Kepolisian kepada Direktur RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole
  2. Berkas Rekam Medis

  1. Menerima surat permintaan Visum et Repertum dari kepolisian RI
  2. Meminta tanda pengenal polisi yang membawa surat permintaan Visum et Repetum dan meminta nomor telepon dari pihak kepolisian agar dapat dihubungi kembali apabila visum et repertum sudah selesai
  3. Siapkan form visum et repertum dan berkas rekam medis pasien
  4. Ajukan form visum et repertum tersebut ke dokter yang berhak mengisi
  5. Form yang sudah diketik, dicetak rangkap 3 dan ditandatangani oleh dokter dan diberikan cap RSUD dr Salim Alkatiri
  6. Hubungi pihak kepolisian untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil formulir visum et repertum
  7. Serahkan visum et repertum kepada pihak kepolisian yang berwenang dengan bukti serah terima

1-2 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas Rekam Medis

1.      Visum luka pasien hidup Rp. 200.000,-

2.      Visum luar (jenazah) Rp. 200.000,-

3.Visum diluar jam kerja/ hari libur (jenazah) Rp.300.000,-

Surat Medis Visum et Repertum

1.      Kotak saran : tersedia di tempat pelaynan

2.      Media online :

-       WA : 0812 4834 2920

-       Barcode scan :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Medis (Visum et repertum)"