Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. KTP
  2. BPJS
  3. Surat Rujukan FKTP
  4. Surat Pengantar

  1. 1. Pasien/Keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan konsultasi 3. Konsultasi dengan dokter rehabilitasi medik untuk jenis tindakan yang diberikan 4. Petugas rehabilitasi medis melakukan tindakan 5. Setelah tindakan pasien diperbolehkan pulang

Disesuaikan dengan jkasus dan jenis tindakan

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan Rehabilitasi Medik

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"