Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

  1. a. Mempunyai akta Notaris/akta pendirian/anggaran dasar, disertai anggaran rumah tangga yang memuat antara lain :
  2. 1) Azas, Sifat dan tujuan organisasi
  3. 2) Lingkup Kegiatan
  4. 3) Susunan Organisasi
  5. 4) Sumber-sumber keuangan
  6. b. Sekurang-kurangnya telah berstatus terdaftar pada instansi sosial setempat;
  7. c. Telah melaksanakan kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial minimal 1 (satu) tahun;
  8. d. Mempunyai kepanitiaan yang meliputi :
  9. 1. Susunan Pengurus/Kepanitiaan
  10. 2. Alamat kepanitiaan
  11. 3. Program kepanitiaan

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang"