Pelayanan Proposal Bansos

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Foto copy KTP Ketua dan bendahara
  2. Foto copy buku rekening Masjid/Mushola
  3. RAB Kegiatan yang akan dilaksanakan
  4. Keterangan Domisili Masjid/Mushola
  5. SK Keputusan Kepala Pekon
  6. Dokumentasi Masjid/Mushola

  1. Proposal diketahui oleh Pekon ditandatangani Lurah/Kepala Desa, dan Proposal diajukan kepada pemegang kebijakan (Bupati cq.Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah)
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Registrasi rekomendasi Proposal yang Akan di tandatangani Oleh Cama Gisting.
  3. Menyerahkan Surat/Dokumen ke Pemohon untuk di foto copy dan dilegalisir untuk arsip kecamatan.

Menerima Proposal Bansos - 5 Menit


Memeriksa kelengkapan Proposal  Bansos - 5 Menit


Menindaklanjuti Proposal Bansos - 5 Menit


Memeriksa Kelengkapan dan identitas pemohon dan  Memberi paraf  pada Proposal Bansos - 5 Menit


Menyetujui dan menadatangani Proposal Bansos - 3 Menit


Memberi cap dan mengambil salinan Proposal untuk arsip - 5 Menit

Memberikan Proposal  kepada pemohon - 2 Menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Proposal Bansos

Kotak saran                          : Ada

Telpon  / Fax kecamatan      :             

   E-mail                                  : gisting65@gmail.com

 No.WA                                : 088276786343

Website                               : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proposal Bansos"