Akte Kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir dari Desa / Rumah Sakit
  2. Foto Copy KTP, KK Orang Tua
  3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
  4. Foto Copy KTP , KK Saksi 2 Orang

  1. MENERIMA, MEMERIKSA BERKAS PEMOHON PELAYANAN
  2. PETUGAS /Operator MEMPROSES PEMOHON PELAYANAN
  3. PETUGAS MENDISTRIBUSIKAN KE PEMOHON PELAYANAN

1.    MENERIMA, MEMERIKSA Berkas Pengajuan  PEMOHON PELAYANAN  1 menit

2. Petugas / Operator Memproses 5 menit

3. Meregester Mendistribusikan Permohonan sudah jadi 1 menit

Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

Petugas Pengaduan 

1. Melalui Tatap Muka

2. Melalui Surat pengaduan melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"