Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. Surat Pengantar
  2. KTP
  3. BPJS
  4. Surat rujukan fktp

  1. 1. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi 3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien 4. Asuhan medis dan keperawatan selama dikamar bedah 5. Pasien pindah keruang rawat/pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


pelayanan bedah sentral

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"