E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  1. SK Tanggap Darurat dan atau Surat Pernyataan Bencana
  2. Laporan Pusdalops
  3. Artikel Media Massa
  4. Dokumen Jitupasna
  5. Ringkasan APBD Bencana
  6. Rekapitulasi Usulan Kegiatan
  7. Dokumen Pendukung Aset
  8. Dokumentasi Aset
  9. Surat Rekomendasi Gubernur
  10. Telaah Provinsi
  11. Surat Permohonan Usulan
  12. Surat Pernyataan Kewenangan Aset
  13. Perda BPBD
  14. Narasi Proposal

  1. Pemda dalam hal ini BPBD meminta hak akses dengan cara mendaftar melalui aplikasi serta mengunggah/mengupload surat Penanggungjawab Pengelola E-proposal.
  2. Admin e-proposal akan memvalidasi dan aplikasi akan mengirimkan login akses (user id dan password) via email ke BPBD jika sudah sesuai persyaratan pendaftaran.
  3. Pemda dalam hal ini BPBD membuat proposal sesuai dengan persyaratan, dan memindai (scan) beberapa persyaratan yang ada dalam proposal.
  4. Masuk (login) kedalam aplikasi e-proposal rehabilitasi dan rekonstruksi dengan menggunakan user id dan password yang sudah didapat, kemudian melakukan input data serta mengunggah (upload) data yang sudah dipindai (scan).
  5. Proses pengusulan dalam sistem aplikasi terbagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahap Konsul RR dan tahap E-proposal dan admin akan melakukan validasi terhadap data yang sudah diinput dan diupload oleh BPBD kedalam system aplikasi, dimana jika : A. Berkas belum lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, maka BPBD (user) akan mendapatkan email notifikasi terkait kekurangan yang harus dilengkapi. B. Berkas sudah lengkap dan lolos validasi, maka BPBD (user) dapat mencetak Bukti Registrasi Penyampaian E-Proposal, yang didalammnya terdapat nomor registrasi.
  6. Berkas proposal (dokumen asli) dan Bukti Registrasi Penyampaian E-Proposal yang sudah ditandatangani segera dikirimkan ke BNPB maksimal 2 minggu (cap pos).

  • 1. Pemda dalam hal ini BPBD meminta hak akses dengan cara mendaftar melalui aplikasi serta mengunggah/mengupload surat Penanggungjawab Pengelola E-proposal.
  • 2. Admin e-proposal akan memvalidasi dan aplikasi akan mengirimkan login akses (user id dan password) via email ke BPBD jika sudah sesuai persyaratan pendaftaran.
  • 3. Pemda dalam hal ini BPBD membuat proposal sesuai dengan persyaratan, dan memindai (scan) beberapa persyaratan yang ada dalam proposal.
  • 4. Masuk (login) kedalam aplikasi e-proposal rehabilitasi dan rekonstruksi dengan menggunakan user id dan password yang sudah didapat, kemudian melakukan input data serta mengunggah (upload) data yang sudah dipindai (scan).
  • 5. Proses pengusulan dalam sistem aplikasi terbagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahap Konsul RR dan tahap E-proposal dan admin akan melakukan validasi terhadap data yang sudah diinput dan diupload oleh BPBD kedalam system aplikasi, dimana jika :
    • A. Berkas belum lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, maka BPBD (user) akan mendapatkan email notifikasi terkait kekurangan yang harus dilengkapi.
    • B. Berkas sudah lengkap dan lolos validasi, maka BPBD (user) dapat mencetak Bukti Registrasi Penyampaian E-Proposal, yang didalammnya terdapat nomor registrasi.
  • 6. Berkas proposal (dokumen asli) dan Bukti Registrasi Penyampaian E-Proposal yang sudah ditandatangani segera dikirimkan ke BNPB maksimal 2 minggu (cap pos).

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Pemda (BPBD)/user mengupload dokumen usulan ke form tahap konsul lalu di cek/validasi oleh BNPB (admin), jika ada perbaikan, maka pemda/user harus memperbaiki terlebih dahulu, jika sudah diperbaiki dan sudah sesuai dengan persyaratan maka bisa lanjut ke tahap eproposal. Pemda (BPBD)/user mengupload dokumen ke form tahap eproposal lalu di cek/validasi oleh bnpb (admin), jika ada perbaikan maka pemda (BPBD)/user memperbaiki dan jika sudah sesuai dengan persyaratan maka pemda (BPBD) akan mendapatkan nomor registrasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi"