Pelayanan Subsidi Listrik

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Identitas kartu JKN KIS untuk masyarakat kurang mampu
  4. Struk bukti pembayaran tagihan listrik bulan sebelumnya

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Untuk Mendapatkan Surat persyaratan subsidi listrik yang di Tandatangani Lurah/Kepala Desa
  2. Petugas Pelayanan MelakukanRegistrasi Pernyataan Pembuatan BPJS yang Akan di tandatangani Oleh Camat An.Sekretaris Camat cq.Kasi Kesmas oleh Kasi Kesmas Kecamatan.
  3. Menyerahkan Surat/Dokumen ke Pemohon untuk di foto copy dan dilegalisir untuk arsip

Menerima Surat Keterangan dari Pekon tentang  Subsidi Listrik - 5 Menit

Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas - 5 Menit


Menindaklanjuti permohonan pengesahan surat keterangan - 5 Menit


Memeriksa Kelengkapan dan identitas pemohon dan Memberi paraf pada surat keterangan - 10 Menit


Menyetujui dan menadatangani / mengesahkan surat keterangan - 5 Menit

Memberi cap dan mengambil salinan surat keterangan untuk arsip - 4 Menit


Memberikan surat keterangan kepada pemohon - 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Subsidi Listrik

Kotak saran                          : Ada

Telpon  / Fax kecamatan      :             

   E-mail                                  : gisting65@gmail.com

 No.WA                                : 088276786343

Website                               : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Subsidi Listrik"