Kartu Kelauarga ( KK )

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek

  1. 1. MENERIMA, MEMERIKSA Berkas Pengajuan PEMOHON PELAYANAN
  2. 2. PETUGAS /Operator Memproses PEMOHON PELAYANAN
  3. 3. PETUGAS MENDISTRIBUSIKAN KE PEMOHON PELAYANAN

1.    MENERIMA, MEMERIKSA Berkas Pengajuan  PEMOHON PELAYANAN 1 menit

2.       PETUGAS /Operator Memproses PEMOHON PELAYANAN 5 menit

3.      PETUGAS MEREGESTER DAN MENDISTRIBUSIKAN KE Pemohon Pelayanan 1 menit




Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

PETUGAS PENAGANAN PENGADUAN melalui :

1. Melalui Tatap muka / menghadap langsung

2. Melalui surat ke Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Kelauarga ( KK )"