1. MENERIMA, MEMERIKSA Berkas Pengajuan PEMOHON PELAYANAN 1 menit
2. PETUGAS /Operator Memproses PEMOHON PELAYANAN 5 menit
3. PETUGAS MEREGESTER DAN MENDISTRIBUSIKAN KE Pemohon Pelayanan 1 menit
Tidak dipungut biaya
Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto
PETUGAS PENAGANAN PENGADUAN melalui :
1. Melalui Tatap muka / menghadap langsung
2. Melalui surat ke Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola Data Pelayanan